Jumat, 14 November 2008
polsuspas
polisi khusus pemasyarakatan di bentuk oleh Dep.Hukum dan HAM RI untuk pengamanan LAPAS & RUTAN yang ada di seluruh NKRI. Undang-Undang yang di tegakkan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kepolisian khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bekali Dengan Senjata Api DAN perlengkapan lain nya.
Langganan:
Postingan (Atom)