polisi khusus pemasyarakatan di bentuk oleh Dep.Hukum dan HAM RI untuk pengamanan LAPAS & RUTAN yang ada di seluruh NKRI. Undang-Undang yang di tegakkan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kepolisian khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bekali Dengan Senjata Api DAN perlengkapan lain nya.
Jumat, 14 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Di NAD repeater HT nya Aktip ga?
Dikalbar repeater nya gak aktip coz tower nya gak ada gak tau kemana......
Posting Komentar