Jumat, 14 November 2008

polsuspas




polisi khusus pemasyarakatan di bentuk oleh Dep.Hukum dan HAM RI untuk pengamanan LAPAS & RUTAN yang ada di seluruh NKRI. Undang-Undang yang di tegakkan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kepolisian khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bekali Dengan Senjata Api DAN perlengkapan lain nya.

2 komentar:

West Borneo Prison Guard mengatakan...

Di NAD repeater HT nya Aktip ga?

West Borneo Prison Guard mengatakan...

Dikalbar repeater nya gak aktip coz tower nya gak ada gak tau kemana......